BAB I
LATAR
BELAKANG MASALAH
Mengapa Orang Tidak Membayar Pajak?
Orang tidak membayar pajak, pertama-tama disebabkan karena mereka tidak tahu. Memang pajak dipungut berdasarkan UU dan dengan ditempatkannya UU di lembaran dan berita negara, semua orang dianggap mengetahuinya. Akan tetapi dalam kenyataannya masih banyak orang yang tidak mengetahuinya, termasuk juga UU di bidang perpajakan. Untuk itu diperlukan upaya sosialisasi dan kampanye oleh Pemerintah agar orang-orang menjadi tahu bahwa ada kewajiban membayar pajak berdasarkan UU.
Sesudah orang tahu bahwa ada kewajiban membayar pajak, belum tentu juga mereka
membayar pajak karena walaupun mereka sudah tahu, tetapi mereka belum sadar.
Mereka belum menyadari betul pentingnya pembayaran pajak bagi pembangunan.
Untuk itu, pemerintah lagi-lagi perlu upaya ekstra untuk memberikan penyluhan
secara persuasif agar masyarakat menyadari arti penting pajak bagi
keberlangsungan roda pemerintahan dan pembangunan.
Orang sudah tahu dan sudah sadar akan pentingnya pajak, apakah mereka otomatis akan membayar pajak. Belum tentu. Walaupun sudah tahu dan sudah sadar, tetapi sepanjang mereka belum peduli untuk membayar pajak, maka tetap saja mereka belum membayar pajak. Mereka melihat tetangga, sahabat, maupun mitra bisnisnya tidak membayar pajak, tetapi tenang-tenang saja. Diperlukan upaya penegakan hukum yang kuat agar dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan peduli untuk membayar pajak.
Orang sudah tahu dan sudah sadar akan pentingnya pajak, apakah mereka otomatis akan membayar pajak. Belum tentu. Walaupun sudah tahu dan sudah sadar, tetapi sepanjang mereka belum peduli untuk membayar pajak, maka tetap saja mereka belum membayar pajak. Mereka melihat tetangga, sahabat, maupun mitra bisnisnya tidak membayar pajak, tetapi tenang-tenang saja. Diperlukan upaya penegakan hukum yang kuat agar dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan peduli untuk membayar pajak.
Ada
beberapa hal kunci yang juga menjadi penyebab enggannya orang membayar pajak
penghasilan, yaitu:
1. Stigma
yang menyatakan bahwasanya urusan pajak adalah urusan yang merepotkan.
2. Adanya
kesulitan pada sebagian masyarakat untuk menghitung dan memastikan besaran
penghasilannya yang nantinya mempengaruhi nilai pajak yang harus dia bayar.
3. adanya
kekhawatiran dari masyarakat bahwa pajak yang mereka bayarkan tidak sampai pada
pihak yang tepat ataupun tidak dipergunakan untuk hal yang semestinya.
BAB II
PERUMUSAN
MASALAH
Mengapa
orang tidak membayar pajak ?
1. apakah
semua orang sudah tahu tentang arti dan manfaat pajak ? walaupun pajak telah
mempunyai undang-undang sendiri dan semua orang dianggap mengetahuinya ?
Jawabannya adalah tidak, karena tidak semua orang mengetahui tentang arti dan
manfaat pajak apalagi tarif pajak. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi dari
pemerintah kepada masyarakat bukan hanya melalui media elektronik saja tetapi
bisa juga melalui penyuluhan-penuluhan dari tinggat RT, RW, Kelurahan,
Kabupaten bahkan bisa dimulai dari sekolah-sekolah bahkan di mulai dari sekolah
TK atau SD (bukankah anak2 sekarang pemikirannya sudah kritis dan bisa saja
sampai di rumah mereka akan bertanya kepada orang tuanya "apakah itu
pajak", apakah mereka sudah bayar pajak" dan saya yakin orang tua
akan bijak menerangkannya kepada anak2 mereka dan bisa juga orang tua yang
tidak mengetahui berusaha mencari tahu untuk menjawab pertanyaan anak2nya,
sehingga pada saat mereka tumbuh besar anak2 sudah mengerti mengapa kita harus
bayar pajak), karena dengan penyuluhan dari sedini mungkin maka masyarakan akan
berfikir betapa pentingnya membayar pajak.
2. Masih
banyaknya orang berfikir negatif (negative thinking), "buat apa bayar
pajak kalo toh jalanan tetap macet dan berlubang", "buat apa bayar
pajak kalo uangnya dikorup juga", "negara sudah hancur-hancuran
begini buat apa bayar pajak, lebih baik disumbangkan ke fakir miskin".
Skeptisisme
demikian membuat banyak orang malas membayar pajak, karena rasa keadilannya
tersenggol, merasa percuma membayar pajak bahkan kalau yang dasar hatinya sudah
curang, maka berusaha mengakali laporan pajak(bisa juga kongkalikong dengan
oknum petugas pajak) dengan penghasilan / pendapatan serendah-rendahnya.
Dengan
demikian, menurut saya sebagian orang bahkan kalau kita persentasikan dari 10
orang maka 9 orang adalah orang yang membayar pajak dengan tidak ikhlas,
padahal pajak itu suatu kewajiban bukan keterpaksaan.
Bagaimana
bila uang pajak kita dikorupsi ? Menurut saya itu seperti mengurai benang
kusut, karena tidak bisa semua persoalan itu selesai dalam satu hari. Soal
nanti uang pajak kita dikorupsi adalah masalah lain. Inilah tugasnya Kejaksaan,
Polisi, BPK, BPKP maupun KPK untuk mengusut kejatahan korupsi.
Dengan
demikian, kewajiban kita sebagai warga negara untuk membayar pajak, ya bayarlah
dengan ikhlas, karena uang-uang pajak itu sangat penting untuk membiayai
pemerintahan dan pembangunan. Pajak adalah sumber pendapatan negera. Tanpa uang
pajak, keuangan pemerintah kita bisa lumpuh, apalagi pendapatan negara dari
sektor lain sudah diprediksi.
Tunaikan
kewajiban membayar pajak dengan benar, maka kita akan menjadi dari mereka yang
sedang mengurai benang kusut negeri ini.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
PEMBAHASAN
MASALAH
Kesadaran wajib
pajak untuk membayar pajak tepat waktu akan mempengaruhi tinggi
rendahnya terhadap kepatuhan
wajib pajak. Menurut Kamus Bahasa Indonesia (1982:
847), kesadaran adalah keadaan
tahu, keadaan mengerti dan merasa. Jadi kesadaran wajib
pajak adalah sikap mengerti wajib
pajak badan atau perorangan untuk memahami arti,
fungsi dan tujuan pembayaran
pajak. Masyarakat yang memiliki kesadaran pajak tinggi
akan mengerti fungsi pajak, baik
mengerti manfaat pajak untuk masyarakat maupun diri
pribadi. Dengan demikian
masyarakat akan sukarela dan disiplin membayar pajak tanpa
paksaan (Soemitro, 1987: 89).
Tanggungjawab atas kewajiban
pelaksanaan pemungutan pajak sebagai pencerminan
kewajiban
perpajakan berada pada wajib pajak sendiri. Wajib pajak diberi kepercayaan
prosedur
dan administrasi pembayaran pajak yang harus dilakukan wajib pajak
menjadikan
hasrat wajib pajak untuk membayar pajak semakin rendah, sehingga tingkat
kepatuhan
wajib pajak juga menjadi rendah.
Menurut
Sakti (2004) hal yang dapat diharapkan akan meningkatkan hasrat masyarakat
untuk
membayar pajak yaitu kemudahan dalam administrasi proses atau prosedur
pembayaran
pajak yang tidak berbelit-belit, untuk itu dibutuhkan modernisasi
administrasi
dalam melakukan pembayaran pajak.
Kepatuhan
Wajib Pajak
Menurut Badudu dan Zain (1994)
dalam kamus besar bahasa Indonesia, kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada
ajaran atau aturan. Kepatuhan merupakan variabel yang sulit
dicari
media pengukurannya. Adanya kepatuhan adalah karena ada peraturan atau
prosedur
yang harus dilaksanakan dengan baik. Suhardito dan Sudibyo (1999)
menyatakan
bahwa salah satu ukuran keberhasilan perpajakan yang sesuai dengan fungsi
budgeter
pajak adalah keberhasilan penerimaan pajak atau collection rates.
Keberhasilan
penerimaan
pajak adalah rasio tingkat kepatuhan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak.
Semakin
tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin tinggi pula tingkat keberhasilan
penerimaan
pajak, dan akan mengakibatkan semakin tinggi keberhasilan perpajakan.
Seperti
pernyataan yang dikemukakan oleh Eliyani (1989: 29) diketahui kepatuhan wajib
pajak
didefinisikan sebagai memasukkan dan melaporkan pada waktunya informasi yang
diperlukan
mengisi secara benar jumlah pajak yang terutang dan membayar pajak pada
waktunya,
tanpa ada tindakan pemaksaan. Ketidakpatuhan timbul kalau salah satu syarat
definisi
tidak dipatuhi.
Zain
(2003), Aspek praktik perpajakan berhubungan dengan kepatuhan memenuhi
kewajiban
perpajakan (tax compliance work) adalah pekerjaan wajib pajak untuk
mengisi
SPT
dalam rangka system self assessment. Agar kepatuhan memenuhi kewajiban
perpajakan
tersebut dapat berjalan dengan sempurna, harus ada kerjasama antara fiskus
sebagai
pemungut pajak dan wajib pajak sebagai pembayar pajak, yang dimanifestasikan
dalam
pengisian SPT dan formulir-formulir pajak yang lainnya, yang digunakan oleh
pembayar
pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang.
Sesuai
dengan pernyataan Puput dan Nashih (2005), kepatuhan secara administratif
diketahui
dari pengajuan pembayaran tepat waktu yaitu penyampaian Surat Setoran Pajak
(SSP)
dan Surat Pemberitahuan (SPT). Sedangkan kepatuhan secara teknis adalah teknis
penghitungan
pajak yang harus dibayar sesuai dengan actual income berdasar pada tarif
pajak.
Dalam penelitian ini akan digunakan kepatuhan wajib pajak sebagai variabel
dependen.
Dimana kepatuhan diartikan sebagai ketaatan dalam pelaksanaan self
assessment
system oleh
wajib pajak sesuai dengan prinsip pemungutan pajak. Dalam
prinsip
pemungutan pajak tersebut, wajib pajak diwajibkan menghitung,
memperhitungkan,
dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga peraturan
besarnya
pajak yang terutang berada pada wajib pajak sendiri, selain itu wajib pajak
diwajibkan
pula melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah
dibayar
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan (Zain,
2003:111).
Pengaruh
Kesadaran Wajib Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak
Kesadaran
bernegara merupakan faktor penentu adanya kesadaran perpajakan.
Kesadaran
bernegara merupakan sikap sadar mempunyai negara dan sikap sadar terhadap
fungsi
negara. Sikap yang demikian merupakan komponen cognitif, affective dan
conative
yang
berinteraksi dalam memahami dan merasakan serta berperilaku terhadap
makna
dan fungsi negara atau siapapun yang merasa menjadi warga negara, yaitu
kerelaan
memenuhi kewajibannya, termasuk rela memberikan kontribusi dana untuk
pelaksanaan
fungsi pemerintah dengan cara membayar kewajiban pajaknya (Suparmoko,
1992:
242).
Mengacu
pada kesadaran bernegara, maka kesadaran perpajakan adalah suatu sikap
terhadap
fungsi pajak, berupa penerapan komponen cognitif, affective dan conative
dalam
memahami,
merasakan dan berperilaku terhadap makna dan fungsi pajak. Wajib pajak
berkonsekuensi
logis untuk para wajib pajak agar mereka rela memberikan kontribusi
dana
untuk pelaksanaan fungsi perpajakan dengan cara membayar kewajiban pajak secara
tepat
waktu dan tepat jumlahnya.
Rendahnya
kesadaran wajib pajak dapat berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
Hal
tersebut dapat dihubungkan dengan teori pembelajaran sosial yang dikemukakan
oleh
Paulov,
dalam teori ini menyatakan bahwa individu-individu dapat belajar dan
memahami
dengan mengamati apa yang terjadi pada orang lain atau juga bisa dengan
mengalaminya
secara langsung.
Pengaruh
Persepsi wajib Pajak tentang Sanksi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Pengaruh
persepsi tentang sanksi denda Pajak Penghasilan (PPh) terhadap kepatuhan
wajib
pajak dapat dihubungkan dengan teori atribusi untuk mengembangkan penjelasan
dari
cara kita menilai orang secara berlainan, bergantung pada makna apa yang kita
hubungkan
ke suatu perilaku tertentu. Pada dasarnya, teori itu menyarankan bahwa bila
mengamati
perilaku seorang individu, kita berusaha menentukan apakah perilaku karena
penyebab
internal ataukah eksternal. Penentuan tersebut tergantung pada tiga faktor: (1)
kekhasan
tertentu, (2) kesepakatan bersama dan (3) konsistensi. Perilaku yang disebabkan
faktor internal adalah perilaku yang diyakini berada di bawah
kendali
pribadi individu itu. Perilaku yang disebabkan faktor eksternal adalah sebagai
hasil
dari sebab-sebab luar, yaitu orang itu dilihat sebagai akibat dari tekanan
situasi.
Berdasarkan
pada teori di atas, maka dapat disimpulkan bahwa teori tesebut mengandung
adanya
hubungan antara persepsi wajib pajak tentang sanksi terhadap kepatuhan wajib
pajak.
Tanggapan atau proses (penerimaan) langsung wajib pajak terhadap tangguhan
(tindakan-tindakan,
hukuman dan sebagainya) akan diperoleh apabila wajib pajak
tersebut
melanggar norma perpajakan (Undang-Undang Perpajakan).
Pengaruh
Hasrat Membayar Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak
Teori
social influence,
teori ini berhubungan dengan efek interaksi sosial individu.
Dalam
riset awal tentang teori sosial influence dapat ditelusuri temuan Allport dalam
Van
der
Stede (2000) yang menyatakan bahwa individu akan memberikan penilaian lebih
konservatif
pada kondisi dimana ada keberadaan orang lain daripada di keadaan
terisolasi.
Berdasarkan
uraian teori di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hasrat membayar pajak
seseorang
tergantung dari penguatan positif yang diterimanya. Apabila interaksi dengan
individu
lain dapat berjalan dengan baik, maka keinginan untuk melaksanakan kewajiban
perpajakannya
akan berjalan dengan baik pula. Pada akhirnya akan menambah
pemasukan
negara dan juga meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak.
Hipotesis
H
1 : Kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam
pemenuhan
kewajiban perpajakannya.
H
2 : Persepsi wajib pajak tentang sanksi berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak
dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
H
3 : Hasrat membayar pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam
pemenuhan
kewajiban perpajakannya.
B.
METODE PENELITIAN
Definisi
Operasional Dan Pengukuran Variabel
Variabel
yang digunakan dalam penelitian ini adalah kesadaran wajib pajak, persepsi
wajib
pajak tentang sanksi , hasrat membayar pajak sebagai variabel tidak bebas.
1.
Kesadaran wajib pajak (X1), yaitu adanya memiliki kesadaran pajak tinggi
akan
mengerti
fungsi dan manfaat pajak, baik mengerti untuk masyarakat maupun diri
pribadi,
Instrumen yang digunakan untuk mengukur variabel ini diadopsi kuesioner yang
dikembangkan
oleh Avrianti (2006) yang terdiri dari 8 item pertanyaan dengan skala
likert
1 sampai 5.
2.
Persepsi wajib pajak tentang sanksi (X2), yaitu persepsi wajib pajak
tentang sanksi
yang
diterimanya apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya. Variabel ini
diukur
menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Sari (2006) yang meliputi
kesadaran
wajib pajak terhadap sanksi dan peraturan tingkat pelanggaran, terdiri dari
8
item pertanyaan dengan skala likert 1 sampai 5.
3.
Hasrat membayar pajak (X3), yaitu keinginan yang kuat untuk melakukan
kewajiban
perpajakan
oleh masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak. Varibel ini diukur
menggunakan
instrumen yang dikembangkan oleh Avrianti (2006) yang terdiri dari 8
item
pertanyaan dengan skala likert 1 sampai 5.
4.
Kepatuhan wajib pajak (Y), yaitu ketaatan untuk melakukan
ketentuan-ketentuan atau
aturan
perpajakan yang berlaku. Variabel ini dukur menggunakan instrumen yang
dikembangkan
oleh Sari (2006) yang terdiri dari 15 item pertanyaan dengan skala
likert
1 sampai 5.
Populasi
dan Sampel
Populasi
dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak badan yang terdaftar di KPP
Gubeng
Surabaya, sementara teknik penarikan sampel dilakukan secara random sebanyak
50
wajib pajak badan.
Teknik
Pengumpulan Data
Teknik
pengumpulan data adalah survey dengan menyebarkan kuesioner penelitian
kepada
responden.
Uji
Validitas dan Reliabilitas
1.
Validitas
Analisis
validitas bertujuan untuk menguji apakah tiap butir pertanyaan benar-benar
telah
sahih, paling tidak kita dapat menetapkan derajat yang tinggi dari kedekatan
data
yang diperoleh dengan apa yang kita yakini dalam pengukuran. Sebagai acuan
yaitu
melihat r hasil untuk tiap item (variabel) pada kolom Corrected Item – Total
Correlation.
2.
Reliabilitas
Reliabilitas
adalah derajat ketepatan, ketelitian atau keakuratan yang ditunjukkan
oleh
instrumen pengukuran. Analisis keandalan butir bertujuan untuk menguji
konsistensi
butir-butir pertanyaan dalam mengungkap indikator. Perhitungan
keandalan
butir dalam penelitian ini dengan melihat r hasil yaitu nilai alpha.
Uji
Asumsi Klasik
Uji
asumsi klasik yang akan digunakan dalam analisis penelitian ini adalah, ujigga
wajib pajak akan sukarela membayar pajak tanpa paksaan. multikolinieritas,
uji heterokedastisitas, dan uji normalitas.
1.
Multikolinieritas.
Uji
multikolinieritas bertujuan untuk menguji apakah dalam persamaan regresi
ditemukan
adanya korelasi antara variable bebas (independent). Model regresi yang
baik
seharusnya tidak terjadi korelasi di antara variabel bebas. Deteksi adanya
multikoloniaritas
dilihat dari besaran VIF yaitu: (Ghozali, 2001: 57-59)
-
Jika besaran VIF < 10 maka tidak terjadi multikoloniaritas
-
Jika besaran VIF > 10 maka terjadi multikolinearitas.
2.
Heteroskedastisitas
Maksud
dari penyimpangan heteroskedastisitas adalah variabel independent adalah
tidak
konstan (berbeda) untuk setiap nilai tertentu variabel independent. Pada modal
regresi
linier nilai residual tidak boleh ada hubungan dengan variabel bebas. Untuk
mendeteksi
ada tidaknya heterokedastisitas adalah dengan melihat hasil grafik
scatterplot
apakah membentuk suatu pola tertentu atau tidak.
3.
Uji Normalitas.
Tujuan
pengujian ini adalah untuk menguji apakah dalam sebuah model regresi,
variabel
dependen, variabel independen atau keduanya mempunyai distribusi normal
atau
tidak (Ghozali, 2006). Model regresi yang baik adalah distribusi data normal
atau
mendekati normal. Deteksi normalitas dengan grafik hasil pengujian dengan
SPSS
yaitu dengan melihat penyabaran data (titik) pada sumbu diagonal grafik. Dasar
pengambilan
keputusan adalah jika data menyebar di sekitar garis diagonal dan
mengikuti
arah garis diagonal, maka model regresi memenuhi asumsi Normalitas.
Sedangkan
jika data menyebar jauh dari garis diagonal dan/atau tidak mengikuti arah
garis
diagonal, maka model regresi tidak memenuhi asumsi Normalitas.
Uji
Regresi Linier Berganda
Persamaan
regresi berganda yang digunakan sebagai berikut:
Y
= β0 + β1X1 + β2X2 + β3X3 + e
Keterangan:
Y = Kepatuhan Wajib Pajak
X1
= Kesadaran Wajib Pajak
X2
= Persepsi Wajib Pajak Tentang Sanksi
X3
= Hasrat Membayar Pajak
β1
- β3 = Koefisien Regresi
Uji
Hipotesis
1.
Uji F
Uji
Pengaruh simultan digunakan untuk mengetahui apakah variabel independen
secara
bersama-sama atau simultan mempengaruhi variable Dependen. Jika nilai fhit
>ftab atau nilai signifikan < alpha maka dikatakan mempengaruhi
hipotesis.
2.
Uji t
Uji
parsial digunakan untuk mengetahui pengaruh masing-masing variabel
independen
terhadap variabel dependen: Jika nilai thit > ttab atau nilai signifikan
<
alpha
maka dikatakan mendukung hipotesis, sebaliknya apabila thit < ttab atau
nilai
signifikan
> alpha maka dikatakan menolak hipotesis
C.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN PENELITIAN
Statistik
Deskriptif
Tabel
1
Statistik
Deskriptif
TOTALX1
TOTALX2 TOTALX3 TOTALY
N
Valid 50 50
50 50
Missing
0 0 0
0
Mean
32,1600 27,1400 29,8800
51,9800
Median
33,0000 30,0000 31,0000 52,0000
Mode 33,00 31,00 31,00 49,00
Std.
Deviation 4,64389 6,65785 6,56720 3,81453
Variance
21,566 44,327 43,128 14,551
Range
18,00 24,00 23,00 12,00
Minimum
22,00 16,00 17,00 47,00
Maximum
40,00 40,00 40,00 59,00
Sum 1608,00 1357,00 1494,00 2599,00
Dari
hasil statistik deskriptif di atas dapat diketahui bahwa rata-rata data
penelitian setiap
varibel
adalah 32.1600, 27.1400, 29.8800 dan 51.9800
Selain
itu, diketahui nilai penyebaran data melalui standar deviasi, rentang nilai
berdasarkan
range data, dan varian data yang dapat dilihat pada tabel di atas. Nilai
minimum
dalam setiap variabel berturut-turut adalah 22.00, 16.00, 17.00, dan 47.00.
Sedangkan
nilai maksimum data setiap variabel tersebut adalah 40.00, 40.00, 40.00, dan
59.00.
Hasil
Uji Validitas dan Reliabilitas
Jumlah
data yang layak diuji dalam penelitian ini sebanyak 50 responden. Uji statistik
dilakukan
menggunakan program SPSS versi 12.00 dengan hasil sebagai berikut :
Tabel
2
Validitas
Kesadaran Wajib Pajak
Variabel
r hitung r tabel Keterangan
Kes_wp_1 0.616 0.2787 Valid
Kes_wp_2 0.695 0.2787
Valid
Kes_wp_3
0.786 0.2787 Valid
Kes_wp_4
0.691 0.2787 Valid
Kes_wp_5
0.595 0.2787 Valid
Kes_wp_6
0.504 0.2787 Valid
Kes_wp_8
0.661 0.2787 Valid
Dari
hasil uji validitas variabel kesadaran wajib pajak seperti yang tampak (tabel
2)
diatas,
diketahui bahwa ada satu pertanyaan yang tidak valid yaitu pertanyaan ke
tujuh
sehingga
dihapuskan dalam analisis lanjutan.
Tabel
3
Validitas
Persepsi Sanksi (X2)
Variabel
r hitung r tabel Keterangan
Per_sank_1
0.808 0.2787 Valid
Per_sank_2
0.615 0.2787 Valid
Per_sank_3
0.653 0.2787 Valid
Per_sank_4
0.890 0.2787 Valid
Per_sank_5
0.512 0.2787 Valid
Per_sank_6
0.674 0.2787 Valid
Per_sank_7
0.620 0.2787 Valid
Per_sank_8
0.326 0.2787 Valid
Tabel
4
Validitas
Hasrat Membayar Pajak
Variabel
r
hitung
r tabel Keterangan
Has_mp_1
0.812 0.2787 Valid
Has_mp_2
0.299 0.2787 Valid
Has_mp_3
0.896 0.2787 Valid
Has_mp_4
0.313 0.2787 Valid
Has_mp_5
0.940 0.2787 Valid
Has_mp_6
0.930 0.2787 Valid
Has_mp_7
0.692 0.2787 Valid
Has_mp_8
0.787 0.2787 Valid
Tabel
5
Kepatuhan
(Y)
Variabel
r hitung r tabel Keterangan
Kepatuhan_1
0.295 0.2787 Valid
Kepatuhan_3
0.031 0.2787 Valid
Kepatuhan_5
0.652 0.2787 Valid
Kepatuhan_6
0.551 0.2787 Valid
Kepatuhan_7
0.320 0.2787 Valid
Kepatuhan_8
0.367 0.2787 Valid
Kepatuhan_9
0.345 0.2787 Valid
Kepatuhan_11
0.279 0.2787 Valid
Kepatuhan_12 0.232
0.2787 Valid
Kepatuhan_13 0.629
0.2787 Valid
Kepatuhan_14 0.451
0.2787 Valid
Kepatuhan_15
0.695 0.2787 Valid
Dari
hasil uji validitas variabel kepatuhan wajib pajak seperti yang tampak (tabel
5)
diatas,
diketahui bahwa ada beberapa pertanyaan yang tidak valid yaitu pertanyaan
ke
satu,
dua, empat dan sepuluh, sehingga akan dihapuskan dalam analisis lanjutan.
Hasil
Uji Hipotesis
Hasil
uji hipotesis dalam penelitian ini adalah hasil uji regresi berganda. Tujuan
uji
regresi
berganda yaitu untuk mengetahui pengaruh beberapa variabel independen
terhadap
variabel dependen. Dalam penelitian ini variabel independen adalah kesadaran
(X1),
persepsi sanksi (X2) dan hasrat membayar pajak (X3), sedangkan variabel
dependen
adalah kepatuhan wajib pajak (Y). Dari hasil uji regresi berganda diperoleh
persamaan
sebagai berikut:
Y=
0,000 + 0.492X1 + 0.480X2 -0.159X3
Keterangan:
Y = Kepetuhan wajib pajak badan
X1=
Kesadaran wajib pajak
X2=
Persepsi sanksi wajib pajak
X3=
Hasrat membayar pajak
Persamaan
regresi tersebut dapat diartikan bahwa konstanta sebesar 0.000 menyatakan
bahwa
jika tidak ada kesadaran, persepsi sanksi, dan hasrat membayar pajak, maka
tidak
ada
yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak badan. Koefisien regresi 0.492
menyatakan
bahwa setiap adanya kenaikan satu kesadaran maka kepatuhan wajib pajak
meningkat
sebesar 0.492 dengan asumsi variabel yang digunakan konstan. Koefisienregresi
0.408 menyatakan bahwa setiap adanya kenaikan satu persepsi sanksi maka
kepatuhan
wajib pajak badan akan meningkat sebesar 0.408 dengan asumsi variabel yang
digunakan
konstan.
Dengan
asumsi variabel yang digunakan konstan. Berdasarkan atas perbedaan koefisien
regresi
di atas, dapat diketahui bahwa pengaruh variabel kesadaran wajib pajak lebih
besar
dibandingkan dengan variabel persepsi sanksi dan hasrat membayar pajak terhadap
kepatuhan
wajib pajak.
BAB
IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kesadaran
wajib pajak (X1) berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak (Y),
yang
artinya bahwa semakin wajib pajak memiliki kesadaran pajak yang tinggi akan
mengerti
fungsi dan manfaat pajak, baik mengerti untuk masyarakat maupun diri pribadi,
sehingga
wajib pajak akan sukarela membayar pajak tanpa adanya paksaan. Sehingga,
akan
meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Persepsi
tentang sanksi (X2) berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak (Y),
yang
artinya bahwa semakin wajib pajak mengerti atau sadar terhadap sanksi
(tindakantindakan,
hukuman,
dan sebagainya) yang diterimanya apabila wajib pajak tidak
memenuhi
kewajiban perpajakannya serta melanggar norma perpajakan (Undang-Undang
Perpajakan)
maka kecenderungan untuk meningkatkan kepatuhan dalam melaksanakan
kewajibannya
semakin tinggi pula. Wajib pajak dalam hal ini pemilik perusahaan di
Surabaya
sudah seharusnya mengerti dan sadar dengan sanksi (tindakan-tindakan,
hukuman,
dan sebagainya) yang akan diterimanya apabila wajib pajak tersebut melanggar
norma-norma
perpajakan (Undang-Undang Perpajakan).
Dengan
demikian perlu diupayakan oleh Ditjen pajak untuk menetapkan sanksi-sanksi
secara
tegas kepada semua wajib pajak yang melakukan penyimpangan sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga akan meningkatkan kepatuhan
wajib
pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Hasrat
membayar pajak yaitu keinginan yang kuat untuk melakukan kewajiban
perpajakan
oleh masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak. Hasrat membayar pajak
muncul
dari dalam hati wajib pajak. Dalam hal ini wajib pajak badan harus memiliki
keinginan
yang kuat untuk membayar pajak. Namun konsisten dengan hasil uji statistik
bahwa
hasrat membayar pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam
memenuhi
kewajiban perpajakannya. Jika hasrat membayar pajak masih rendah, maka
diperlukan
pengetahuan terhadap wajib pajak agar tidak melakukan kelalaian.
B.
SARAN
1)
Melakukan sosialisasi, Sebagaimana dinyatakan Dirjen
Pajak bahwa kesadaran membayar pajak datangnya dari diri sendiri, maka
menanamkan pengertian dan pemahaman tentang pajak bisa diawali dari lingkungan
keluarga sendiri yang terdekat, melebar kepada tetangga, lalu dalam forum-forum
tertentu dan ormas-ormas tertentu melalui sosialisasi.
2)
Memberikan kemudahan dalam segala hal pemenuhan kewajiban
perpajakan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada wajib pajak. Jika pelayanan
tidak beres atau kurang memuaskan maka akan menimbulkan keengganan Wajib Pajak
melangkah ke kantor Pelayanan Pajak. Pelayanan sebagai wajah DJP harus
mencitrakan sebuah keramahan, keanggunan dan kenyamanan. Pelayanan berkualitas
adalah pelayanan yang dapat menciptakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan
dengan produk, jasa manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi
harapan wajib pajak. Pelayanan yang berkualitas adalah pelayanan yang dapat
memberikan kepuasan kepada Wajib Pajak dan tetap dalam batas memenuhi standar
pelayanan yang dapat dipertangungjawabkan serta harus dilakukan secara
konsisten dan kontinyu. DJP harus terus menerus meningkatkan efisiensi administrasi
dengan menerapkan sistem dan administrasi yang handal dan pemanfaatan teknologi
yang tepat guna. Pelayanan berbasis komputerisasi merupakan salah satu upaya
dalam penggunaan Teknologi Informasi yang tepat untuk memudahkan pelayanan
terhadap Wajib Pajak.
3)
Memberikan sanksi kuat bagi yang tidak membayar pajak.
KLIPING KASUS KESADARAN MEMBAYAR
PAJAK
DAFTAR PUSTAKA
Avrida,
Novrianti. 2006. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Wajib Pajak
dan
Hasrat Membayar Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak“. UPN.
Badudu,
J.S, dan Zain M. 1994. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Hal 1013. PT Inter
Grafika.
Jakarta.